Kalkulator THR

Kalkulator Gaji & Penghasilan

Kalkulator THR

Simulasikan besaran Tunjangan Hari Raya sesuai masa kerja kamu, mengikuti aturan resmi pemerintah.

Dasar hukum: PP Nomor 36 Tahun 2021 & Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Masukkan Data Kerja Kamu
Rp
Tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport berbasis kehadiran.
Hitung dari tanggal mulai kerja sampai perkiraan tanggal pembayaran THR.
Estimasi THR Yang Diterima
Rp 4.500.000
StatusTHR penuh (1 bulan gaji)
Proporsi masa kerja12/12
Estimasi berdasarkan aturan THR proporsional pemerintah. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja

Aturan THR di Indonesia mengikuti dua kategori berdasarkan masa kerja, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh, sebesar satu bulan gaji
  • Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tapi sudah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikali satu bulan gaji

Komponen gaji yang dipakai untuk dasar perhitungan THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga). Tunjangan tidak tetap yang nilainya berubah-ubah tergantung kehadiran, seperti uang makan atau transport harian, tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja, bukan hari raya perusahaan atau mayoritas karyawan lain.

Perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR itu sendiri.

Contoh Simulasi Berdasarkan Masa Kerja

Ilustrasi dengan asumsi gaji pokok + tunjangan tetap sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

Masa KerjaProporsiEstimasi THR
3 bulan3/12Rp 1.125.000
6 bulan6/12Rp 2.250.000
9 bulan9/12Rp 3.375.000
12 bulan atau lebih12/12Rp 4.500.000
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, THR selalu penuh satu bulan gaji, tidak dihitung lagi secara proporsional.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan kontrak berhak mendapat THR?+
Ya. THR berlaku untuk pekerja dengan status hubungan kerja tetap maupun kontrak (PKWT), selama masa kerjanya sudah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap dapat THR?+
Aturan THR mensyaratkan status hubungan kerja masih berlangsung. Jika pekerja mengundurkan diri sebelum tanggal wajib bayar THR, kewajiban perusahaan membayar THR umumnya sudah tidak berlaku, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Apa yang bisa dilakukan kalau perusahaan tidak membayar THR?+
Pekerja bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau mengadukan lewat kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif hingga denda.
Share :

Leave feedback about this

  • Rating