Kalkulator Bunga Deposito
Simulasikan hasil bunga deposito setelah dipotong pajak final, dan cek apakah simpanan kamu masih dijamin LPS.
Cara Menghitung Bunga Deposito
Bunga deposito dihitung dari pokok simpanan dikali suku bunga per tahun dikali proporsi tenor terhadap satu tahun. Berbeda dari tabungan biasa, bunga deposito baru dibayarkan saat jatuh tempo sesuai tenor yang dipilih, bukan harian atau bulanan berjalan.
Khusus bunga deposito, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20 persen langsung dipotong dari bunga yang diterima, sesuai PP Nomor 131 Tahun 2000. Pengecualian hanya berlaku untuk deposito dengan pokok Rp 7.500.000 ke bawah, yang bebas dari pemotongan pajak ini.
Kapan Simpanan Dijamin LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS setiap periode. Simpanan dengan bunga di atas TBP berpotensi tidak dijamin, meski nominalnya di bawah Rp 2 miliar.
Per periode Juli sampai September 2026, TBP simpanan Rupiah di bank umum adalah 3,75 persen, dan di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) 6,25 persen. Kalau bank menawarkan bunga deposito di atas angka ini, tanyakan langsung apakah simpanan kamu tetap dijamin penuh.
Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin
- Tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank
- Tingkat bunga yang diterima tidak melampaui batas maksimum TBP LPS
- Tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank
