Kalkulator Bunga Deposito

Kalkulator Investasi & Tabungan

Kalkulator Bunga Deposito

Simulasikan hasil bunga deposito setelah dipotong pajak final, dan cek apakah simpanan kamu masih dijamin LPS.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS: 19 Juli 2026 · Berlaku periode Juli-September 2026
Masukkan Data Deposito
Rp
Bunga di atas 3,75% (batas penjaminan LPS bank umum) membuat simpanan berpotensi tidak dijamin penuh.
Total Diterima Saat Jatuh Tempo
Rp 50.397.813
Bunga kotorRp 531.250
PPh Final 20%– Rp 106.250
Bunga bersihRp 425.000
Status penjaminan LPSDijamin penuh
PPh Final 20% berlaku untuk pokok deposito di atas Rp 7.500.000. Perhitungan bunga sederhana (bukan berbunga majemuk/reinvestasi otomatis).

Cara Menghitung Bunga Deposito

Bunga deposito dihitung dari pokok simpanan dikali suku bunga per tahun dikali proporsi tenor terhadap satu tahun. Berbeda dari tabungan biasa, bunga deposito baru dibayarkan saat jatuh tempo sesuai tenor yang dipilih, bukan harian atau bulanan berjalan.

Khusus bunga deposito, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20 persen langsung dipotong dari bunga yang diterima, sesuai PP Nomor 131 Tahun 2000. Pengecualian hanya berlaku untuk deposito dengan pokok Rp 7.500.000 ke bawah, yang bebas dari pemotongan pajak ini.

Kapan Simpanan Dijamin LPS?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat suku bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS setiap periode. Simpanan dengan bunga di atas TBP berpotensi tidak dijamin, meski nominalnya di bawah Rp 2 miliar.

Per periode Juli sampai September 2026, TBP simpanan Rupiah di bank umum adalah 3,75 persen, dan di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) 6,25 persen. Kalau bank menawarkan bunga deposito di atas angka ini, tanyakan langsung apakah simpanan kamu tetap dijamin penuh.

Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin

  • Tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank
  • Tingkat bunga yang diterima tidak melampaui batas maksimum TBP LPS
  • Tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Apakah semua deposito kena pajak?+
Tidak. Deposito dengan pokok simpanan Rp 7.500.000 ke bawah dibebaskan dari PPh Final 20 persen. Deposito dengan pokok di atas itu, bunganya otomatis dipotong pajak 20 persen oleh bank sebelum dibayarkan ke nasabah.
Apa yang terjadi kalau deposito dicairkan sebelum jatuh tempo?+
Umumnya bank mengenakan denda penalti pencairan dini, dan sebagian atau seluruh bunga yang seharusnya diperoleh bisa hilang. Ketentuan detailnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Apakah deposito lebih aman dari reksadana atau saham?+
Selama memenuhi syarat penjaminan LPS, deposito punya risiko kehilangan pokok yang jauh lebih rendah dibanding reksadana atau saham yang nilainya bisa naik turun mengikuti pasar. Trade-off-nya, potensi imbal hasil deposito juga jauh lebih rendah dalam jangka panjang.
Share :

Leave feedback about this

  • Rating