Kalkulator PPh 21
Simulasikan potongan pajak penghasilan bulanan pakai tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) resmi, lengkap dengan kategori dan rincian tarif yang dipakai.
Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)?
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan karyawan tetap memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini menyederhanakan perhitungan: pemberi kerja tinggal mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu angka tarif dari tabel resmi, tanpa perlu menghitung PTKP dan biaya jabatan setiap bulan.
Beban pajak setahun tetap sama seperti sebelumnya, TER hanya menyederhanakan cara menghitung potongan bulanan. Perhitungan ulang secara tahunan tetap dilakukan di masa pajak terakhir (biasanya Desember) memakai tarif progresif Pasal 17 seperti aturan lama.
Tiga Kategori TER
- Kategori A untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0
- Kategori B untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
- Kategori C untuk status PTKP K/3
Semakin banyak tanggungan yang diakui, kategori TER yang dipakai bergeser dari A ke C, dan pada penghasilan yang sama, tarif efektifnya jadi sedikit lebih rendah karena PTKP-nya lebih besar.
TER cuma berlaku untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima penghasilan bulanan. Skema untuk pekerja lepas, bukan pegawai, atau penghasilan tidak rutin memakai perhitungan yang berbeda.
Tarif Pasal 17, Dasar Perhitungan Tahunan
Di masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung ulang secara tahunan memakai tarif progresif berikut, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
