Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja dengan Benar
Salah satu kesalahpahaman paling umum soal THR: banyak yang mengira THR baru cair kalau sudah kerja penuh 1 tahun. Padahal aturannya nggak seketat itu. Berikut cara hitung THR yang benar sesuai aturan resmi pemerintah.
Aturan Dasarnya
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja berhak atas THR asalkan masa kerjanya sudah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik status karyawan tetap maupun kontrak. Besarannya dibedakan jadi dua:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR penuh, sebesar 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 sampai 11 bulan: THR proporsional, dihitung dari masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan gaji
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu baru bekerja 8 bulan dengan gaji pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Perhitungannya begini:
Angka itu didapat dari 8 dibagi 12, dikali Rp 5.000.000. Kalau masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, tinggal pakai penuh Rp 5.000.000 tanpa dibagi proporsi lagi.
Komponen Gaji yang Dipakai
Yang jadi dasar perhitungan THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang nilainya sama tiap bulan. Tunjangan yang nilainya berubah-ubah tergantung kehadiran, seperti uang makan atau transport harian, tidak dihitung sebagai dasar THR.
Kapan THR Harus Cair?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja, bukan hari raya mayoritas karyawan di perusahaan itu. Jadi kalau kamu merayakan hari raya yang berbeda dari kebanyakan rekan kerja, THR kamu tetap harus cair sesuai hari raya yang kamu rayakan sendiri.
Perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Kalau perusahaan tempat kamu kerja telat atau tidak membayar sama sekali, ini bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hitung THR Kamu Sendiri
Masukkan gaji dan masa kerja kamu, langsung dapat estimasi THR yang seharusnya diterima.
Buka Kalkulator THR